Cara Mendaftar Sertifikat Halal dari Gratis hingga Berbayar

More Food
Posted 2 hours ago6 mins read
Cara mendaftar sertifikat halal sebenarnya tidak rumit jika Anda memahami panduan lengkapnya sebelum mendaftar. Pahami syarat, cara, dan biayanya di sini!

Faktanya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap sertifikat halal sebagai nilai tambah, khususnya untuk bisnis kecil. Akhirnya, mereka menunda sertifikasi karena menganggap prosesnya rumit dan biayanya tinggi.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi semua skala bisnis, mulai dari usaha rumahan, UMKM, hingga bisnis yang telah berkembang.

Cara mendaftar sertifikat halal pun sebenarnya relatif mudah, bahkan ada beberapa opsi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi bisnis. Untuk mencegah kendala administrasi dan sanksi di kemudian hari, ikuti panduan step-by-step-nya berikut ini!

Syarat Mendaftar Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikat halal bisa dilakukan melalui jalur tanpa biaya ataupun reguler (berbayar). Berikut penjelasan dari masing-masing jalur dan syarat yang harus dipenuhi:

1. Jalur Tanpa Biaya

Jalur pendaftaran tanpa biaya tersedia melalui Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Setiap tahunnya, pemerintah menyediakan jutaan kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.

Syarat-syarat untuk memperoleh SEHATI telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 Tahun 2025, di antaranya:

  • Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil.

  • Mempunyai omzet tahunan maksimal Rp15 miliar yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri.

  • Mempunyai maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha.

  • Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

  • Menggunakan bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya.

  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal.

  • Jika menggunakan daging giling, wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri dengan memenuhi prinsip halal.

  • Menjalankan proses produksi yang sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.

  • Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang berhubungan dengan unsur haram.

  • Memastikan lokasi usaha, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi nonhalal.

  • Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, baik secara manual maupun semiotomatis (bukan skala pabrik).

  • Proses pengawetan dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.

  • Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui sistem SIHALAL. Dokumennya meliputi surat pernyataan self-declare, surat permohonan pendaftaran sertifikat halal, ikrar kehalalan produk, nama dan foto produk, daftar bahan dan proses produksi, manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta data penyelia halal.

Baca juga: SIUP dan NIB Apakah Sama? Kenali Perbedaannya!

2. Jalur Reguler

Jika terkendala mendapatkan SEHATI atau kehabisan kuotanya, Anda masih bisa memanfaatkan jalur reguler atau berbayar.

Berbeda dengan SEHATI yang hanya diperuntukkan bagi UMK, jalur reguler ini ditujukan untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMK, usaha menengah, hingga perusahaan besar. Jalur reguler umumnya dipilih untuk produk yang lebih kompleks dan bahan yang perlu penelusuran lebih lanjut.

Prosesnya melibatkan audit dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan membutuhkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Formulir pendaftaran (khusus untuk jasa penyembelihan).

  • Surat permohonan sertifikasi halal.

  • Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

  • Dokumen penyelia halal.

  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

  • Penjelasan tentang proses pengolahan produk.

Cara Mendaftar Sertifikat Halal

Setelah menentukan jalur pendaftaran yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan usaha, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan berikut ini:

1. Jalur Self Declare

Dalam konteks pendaftaran halal, self-declare adalah metode sertifikasi yang mengandalkan pernyataan langsung dari pelaku usaha bahwa produk atau jasa mereka halal. Metode ini berbasis online dan dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan metode self declare, berikut panduan langkah-langkahnya:

  1. Melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di situs https://ptsp.halal.go.id/login.

  2. Pilih jenis permohonan sertifikasi halal “Self-Declare”.

  3. Lengkapi data, upload dokumen yang dibutuhkan, dan lampirkan pernyataan mengenai kehalalan produk.

  4. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

  5. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan verifikasi dokumen.

  6. Setelah semua dokumen terverifikasi, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu sidang MUI.

  7. Komisi Fatwa MUI menjalankan sidang fatwa guna menetapkan kehalalan produk.

  8. Jika produk memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang bisa diunduh melalui akun SIHALAL Anda.

2. Jalur Reguler

Cara mendaftar sertifikat halal jalur reguler umumnya melalui tahapan berikut:

  1. Pastikan Anda mempunyai alamat email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko. Jika belum memiliki NIB, segera daftar atau migrasikan NIB melalui situs https://oss.go.id/id.

  2. Buat akun di laman https://ptsp.halal.go.id/login, kemudian ajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisi data serta mengunggah beberapa dokumen.

  3. BPJPH akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang sudah Anda ajukan.

  4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan, kemudian menginformasikannya melalui SIHALAL.

  5. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah ditetapkan oleh LPH, lalu unggah bukti pembayaran dalam format pdf di situs SIHALAL.

  6. Jika pembayaran sudah terverifikasi, STTD akan diterbitkan melalui sistem SIHALAL.

  7. LPH melakukan pemeriksaan dan mengirimkan laporan pemeriksaan melalui SIHALAL.

  8. Komisi Fatwa MUI melakukan sidang, lalu meneruskan ketetapan halal produk melalui SIHALAL.

  9. Setelah produk memperoleh fatwa halal dari MUI, BPJPH mulai menerbitkan sertifikat resmi yang bisa diunduh dari situs SIHALAL. Masa berlaku sertifikat adalah dua tahun dan bisa diperpanjang setelahnya.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan agar Lolos BPOM

Estimasi Biaya Mendaftar Sertifikat Halal

Dari dua jalur yang sudah disebutkan sebelumnya, biaya hanya akan dibebankan pada pelaku usaha yang memilih jalur reguler. Namun, nominal biayanya bisa berbeda-beda, tergantung pada skala usaha.

Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021, berikut biaya yang harus disiapkan berdasarkan skala usaha:

  • UMK: Sekitar Rp650.000 (mencakup biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan sekitar Rp300.000, serta mekanisme pemeriksaan produk oleh LPH sekitar Rp350.000).

  • Usaha menengah: Untuk permohonan sertifikat baru sekitar Rp5.000.000, sedangkan perpanjangan sekitar Rp2.400.000.

  • Usaha besar atau usaha dari luar negeri: Permohonan sertifikat baru sekitar Rp5.000.000, sedangkan untuk perpanjangan sekitar Rp5.000.000.

Namun, perlu dipahami bahwa biaya di atas bisa berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Sebelum memulai mekanisme pendaftaran, sebaiknya carilah informasi terbaru dari website Kemenag atau BPJPH, ya.

Itulah panduan cara mendaftar sertifikat halal untuk bisnis Anda. Selain sertifikat halal, pastikan Anda juga memperhatikan aspek lain dalam operasional bisnis, seperti kualitas bahan baku, penggunaan mesin pengolahan yang tepat, dan kemasan yang mampu menjaga mutu produk hingga sampai di tangan konsumen.

Nah, jika Anda adalah pelaku usaha kuliner, beragam kebutuhan di atas bisa Anda dapatkan dalam satu event pameran*,* yakni MoreFood Expo.

Di pameran ini, Anda bisa menjumpai ratusan bahkan ribuan supplier bahan baku tepercaya untuk bisnis F&B, peralatan dapur, kemasan makanan dan minuman, hingga teknologi pendukung operasional bisnis kuliner.

Informasi update seputar event dapat Anda lihat di Instagram @morefoodexpo. Jika ingin mengetahui jadwal pameran terdekat, hubungi tim kami segera!

Baca juga: 10 Cara Mencari Supplier Makanan Tangan Pertama yang Tepercaya

Share this post