7 Cara Mendaftar Merek Dagang, Syarat dan Prosesnya!

More Food
Posted 2 hours ago6 mins read
Cara mendaftar merek dagang di Indonesia perlu diketahui pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis. Simak syarat hingga proses pendaftarannya di sini.

Memahami cara mendaftar merek dagang di Indonesia penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis, seperti nama usaha, logo, dan slogan, termasuk dalam pengembangan private brand.

Dengan pendaftaran resmi, pemilik merek dapat memperoleh hak eksklusif serta mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama tanpa izin.

Artikel ini membahas pengertian merek, pentingnya mendaftarkan merek dagang, pihak yang dapat mendaftar, syarat yang diperlukan, hingga cara mendaftar merek dagang di Indonesia. Yuk, simak!

Apa Itu Merek dan Dasar Hukumnya?

Merek merupakan identitas yang digunakan untuk membedakan suatu produk atau layanan dengan produk atau layanan milik pihak lain. Bentuknya dapat berupa nama, gambar, logo, kata, atau kombinasi elemen lain yang memiliki ciri khas.

Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Aturan ini menjelaskan ketentuan mengenai pendaftaran merek, hak pemilik merek, penggunaan lisensi, hingga penyelesaian masalah hukum terkait merek.

Setelah merek resmi terdaftar, pemiliknya memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain memakai merek yang sama tanpa izin. Perlindungan ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Bagi pelaku usaha, merek memiliki peran penting karena tidak hanya menjadi penanda produk, tetapi juga membantu membangun citra bisnis, menarik pelanggan, dan meningkatkan nilai usaha.

Pentingnya Mendaftar Merek Dagang

Banyak pelaku usaha mengira bahwa merek yang sudah digunakan dalam bisnis otomatis mendapat perlindungan hukum.

Padahal, di Indonesia hak atas merek diperoleh melalui proses pendaftaran resmi. Prinsip ini disebut first to file, yaitu pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek berhak mendapatkan perlindungan.

Mendaftarkan merek memberikan beberapa manfaat, seperti:

  • Melindungi identitas usaha.

  • Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.

  • Menambah nilai aset bisnis.

  • Memudahkan kerja sama melalui lisensi, waralaba, atau investasi.

  • Memperkuat posisi usaha jika terjadi sengketa.

Bagi bisnis yang ingin berkembang, merek terdaftar dapat menjadi aset berharga yang menunjukkan bahwa usaha memiliki identitas dan perlindungan hukum yang jelas.

Baca juga: Perbedaan B2B dan B2C di Industri F&B serta Contohnya

Siapa yang Bisa Mendaftarkan Merek

Merek dapat didaftarkan oleh siapa saja, baik perorangan maupun badan usaha. Pihak yang dapat mengajukan pendaftaran meliputi:

  • Individu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

  • Perusahaan atau badan usaha.

Selama memenuhi persyaratan dan merek tersebut belum terdaftar atas nama pihak lain, pemohon dapat mengajukan pendaftaran merek.

Syarat Pendaftar Merek

Untuk mendaftarkan merek, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi, seperti:

  • Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.

  • Identitas pemilik, berupa KTP atau data perusahaan.

  • Surat kuasa jika pendaftaran dilakukan melalui perwakilan.

  • File logo merek dalam format digital.

  • Jenis barang atau jasa yang akan menggunakan merek tersebut sesuai kategori yang berlaku.

Baca juga: 12 Cara Memulai Bisnis Kuliner dari Nol untuk Pemula

Cara Mendaftar Merek Dagang

Setelah mengetahui syarat yang perlu disiapkan, langkah berikutnya adalah memahami proses pendaftaran merek.

Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui DJKI sebagai lembaga yang berwenang mengelola perlindungan kekayaan intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berikut tahapan cara mendaftar merek dagang yang perlu dilakukan agar permohonan dapat diproses dengan baik:

1. Cek Ketersediaan Merek

Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan nama atau logo yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain. Langkah ini penting agar pengajuan tidak ditolak karena memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

2. Tentukan Kelas Barang atau Jasa

Pemohon perlu memilih kelas barang atau jasa yang sesuai dengan jenis bisnisnya. Setiap produk atau layanan memiliki kategori berbeda, seperti makanan, layanan teknologi, dan jasa konsultasi yang berada dalam kelas yang tidak sama.

Pemilihan kelas ini juga perlu disesuaikan dengan jenis usaha serta kualitas produk yang ditawarkan. Pemilihan kelas harus dilakukan dengan tepat karena perlindungan merek hanya berlaku sesuai kategori yang didaftarkan.

3. Ajukan Pendaftaran Secara Online

Pengajuan merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran diterima, pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanda bahwa proses pendaftaran mulai diperiksa.

4. Proses Pemeriksaan Dokumen

DJKI akan mengecek apakah dokumen dan informasi yang diajukan sudah lengkap. Jika ditemukan kekurangan atau kesalahan dalam berkas, pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan.

5. Pengumuman Merek

Setelah lolos pemeriksaan administrasi, permohonan merek akan diumumkan kepada masyarakat. Pada tahap ini, pihak lain yang merasa memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut.

6. Pemeriksaan Kelayakan Merek

DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan merek yang diajukan memenuhi aturan dan dapat diberikan perlindungan hukum.

Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kemiripan dengan merek lain, potensi menyesatkan konsumen, serta penggunaan unsur atau simbol yang tidak diperbolehkan.

7. Sertifikat Merek Diterbitkan

Jika seluruh proses pendaftaran selesai dan merek tidak mengalami penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pemilik memiliki hak resmi untuk menggunakan dan melindungi mereknya.

Alasan Permohonan Merek Ditolak

Tidak semua pengajuan merek dapat langsung diterima. DJKI dapat menolak permohonan jika merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, seperti:

  • Memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

  • Menyerupai merek terkenal milik pihak lain.

  • Berpotensi membuat konsumen salah memahami produk atau jasa.

  • Mengandung unsur yang bertentangan dengan aturan, norma, atau ketertiban umum.

  • Tidak memiliki ciri khas karena hanya menjelaskan jenis produk atau layanan.

  • Menggunakan simbol atau lambang tertentu tanpa izin.

Oleh karena itu, pengecekan dan pertimbangan sebelum mendaftarkan merek penting dilakukan agar risiko penolakan dapat diminimalkan.

Demikian penjelasan mengenai cara mendaftar merek dagang hingga beberapa alasan permohonan merek ditolak. Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratannya, pelaku usaha dapat mempersiapkan pendaftaran merek dengan lebih baik agar proses berjalan lancar.

Setelah merek terdaftar, pemilik usaha perlu menjaga identitas bisnis agar tetap memiliki nilai dan mudah dikenali oleh pelanggan. Perlindungan merek yang tepat dapat membantu membangun citra serta memperkuat posisi usaha.

Selain mendaftarkan merek, dalam menjalankan bisnis F&B, kebutuhan seperti bahan baku, kemasan produk, peralatan dapur, hingga teknologi pendukung operasional juga perlu diperhatikan.

Untuk membantu memenuhi seluruh kebutuhan bisnis F&B, MoreFood Expo hadir sebagai pameran yang yang mempertemukan pelaku usaha dengan ratusan supplier, distributor, produsen, serta penyedia solusi bisnis F&B dalam satu tempat.

Di pameran ini, Anda dapat menjumpau berbagai supplier bahan baku makanan dan minuman, produsen kemasan, mesin dan peralatan produksi, perlengkapan dapur komersial, hingga beragam inovasi dan teknologi yang dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis F&B.

Nah, untuk mengetahui jadwal penyelenggaraan MoreFood Expo berikutnya, jangan ragu menghubungi tim kami, ya. Pastikan juga Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari MoreFood Expo melalui akun Instagram @morefoodexpo.id.

Baca juga: 13 Ide Bisnis F&B yang Menjanjikan di 2026, Wajib Catat!

Share this post